Pengembangan Potensi Masyarakat dalam Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Masa Depan di SMAN 1 Plered Kabupaten Purwakarta
DOI:
https://doi.org/10.35335/nauli.v5i1.379Keywords:
Etika Teknologi, Kecerdasan Buatan (AI), Literasi Digital, Pengabdian kepada Masyarakat, Transformasi DigitalAbstract
Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan. Di satu sisi, AI memberikan berbagai kemudahan dalam proses pembelajaran, peningkatan kreativitas, serta efisiensi dalam memperoleh dan mengolah informasi. Namun, pemanfaatan AI yang tidak bijak dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti ketergantungan teknologi, plagiarisme, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi digital dan pemahaman etika dalam penggunaan AI bagi generasi muda. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di SMAN 1 Plered Kabupaten Purwakarta dengan tema “Pengembangan Potensi Masyarakat dalam Bijak Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Masa Depan”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai konsep dasar AI, manfaat dan risikonya, serta mendorong pemanfaatan AI secara etis dan bertanggung jawab. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyampaian materi, diskusi, dan sesi tanya jawab secara interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan AI sebagai alat pendukung pembelajaran dan pengembangan diri. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang adaptif, kreatif, dan siap menghadapi transformasi digital di masa depan.
References
Arifin, Z. (2019). Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, dan Prosedur. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). (2024). Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia Tahun 2024. Jakarta: APJII.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Panduan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Modul Literasi Digital: Cakap Bermedia Digital. Jakarta: Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2021). Modul Literasi Digital: Etis Bermedia Digital. Jakarta: Kominfo.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Peta Jalan Pendidikan Indonesia Tahun 2020–2035. Jakarta: Kemendikbudristek.
Luckin, R., Holmes, W., Griffiths, M., & Forcier, L. B. (2016). Intelligence Unleashed: An Argument for AI in Education. Pearson Education.
Mulyasa, E. (2018). Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2017). Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar dan Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurdin, S., & Adriantoni. (2019). Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Pribadi, B. A. (2017). Media dan Teknologi dalam Pembelajaran. Jakarta: Kencana.
Purwanto, N. (2019). Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Russell, S., & Norvig, P. (2021). Artificial Intelligence: A Modern Approach (4th ed.). Pearson.
Setiawan, W. (2018). Era Digital dan Tantangannya. Seminar Nasional Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Suyanto, M. (2019). Artificial Intelligence: Searching, Reasoning, Planning, dan Learning. Yogyakarta: Andi Offset.
Tim Penyusun Siberkreasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Panduan Literasi Digital untuk Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Kominfo.
UNESCO. (2021). Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
UNESCO. (2023). Guidance for Generative AI in Education and Research. Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Nauli is licensed under a